Mengurus Pajak Motor di Tahun ke-lima (5 Tahunan) Lintas Provinsi Bag.2 Mengurus Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak di Samsat Asal



Untuk mengurus PKB Tahun kelima atau Memperpanjang STNK 5 Tahunan bagi yang tinggal di lintas provinsi, anda tidak perlu pulang dengan membawa motor anda. Cukup mengurus pengantar cek fisik di tempat domisili anta sekarang. Prosedur pembuatan surat pengantar bisa baca di Mengurus Pajak Motor di Tahun ke-lima (5 Tahunan) Lintas Provinsi Bag.1  Membuat Pengantar Cek Fisik dari Daerah Domisili

Setelah Surat Pengantar telah siap, maka kirim kembali Surat Pengantar cek Fisik, STNK Asli, BPKB Asli dan KTP Asli ke rumah kita. Mintalah tolong pada kerabat, saudara atau teman disana. Dari PAda kita membayar (ngasih jajan) calo lebih baik kita kasih imbalan pada saudara kita aygn bersedia menguruskannya.

Jika masa berlaku STNK atau pajaknya belum habis, maka pembayaran bisa online disamsat terdekat. tetapi jika sudah melewati batas pembayaran yang tercantum di STNK terakhir atau Notos PKB terakhir maka pembayaran hanya bisa dilakukan di samsat induk/ asal pembuatan STNK.

Datanglah pagi-pagi untuk menghindari antrian panjang. Loket pendaftaran  dibuka pukul 08.00 s.d 14.00. Setelah pukukl 11.00 WIB loket ditutup tetapi bagi yang sudah mendaftar akan dilayani sampai selesai.

Hal  yang harus disiapkan untuk mempercepat antrian antara lain adalah sebagai berikut :
  • Bolpoint biar tidak pinjem  sama orang lain untuk mempercepat pengisian formulir pendaftaran.
  • KTP Asli pemilik Kendaraan sesuai yg tertera di STNK beserta fotokopiannya 1 lembar
  • STNK Asli beserta foto kopiannya 1 lembar
  • BPKB ASLI dan fotokopiannya 1 lembar
Setelah dirasa siap selanjutnya :
  • mintalah formulir pengajuan ke Petugas informasi. Isi formulir tersebut.
  • Setelah diisi semua, serahkan form dan lampirannya ke petugas informasi. Petugas informasi akan mendata kelengkapan berkas dan kita akan dikasih sobekan form isian tersebut sebagai bukti apa saja yang sudah disiapkan.
  • Setelah dari loket informasi, berkas tersebut kita serahkan ke Loket pendaftaran dan ditukar dengan nomor antrian. Simpan baik baik nomor antrian tersebut. Tunggu sampai ada panggilan.
  • Beberapa saat kemudian nama/ nomor kita dipanggil dan akan diberikan penjelasan tentang besaran nominal yang harus dibayar. Setelah setuju atau dimengerti maka berkas kita akan dilimpahkan ke kasir dan akan dibuatkan nota pembayaran (termasuk denda keterlambatan). Rincian Pembayarannya adalah sebagai berikut :
    • BBNKB merupakan biaya balik nama kendaraan bermotor dengan tarif flat Rp.100.000 jika kita mengingkan balik nama pada kendaraan tersebut.
    • PKB merupakan Pajak kendaraan Bermotor yang harus dibayar tiap tahun. Besarnya PKB biasanya 2.25 % dari harga jual. Besar denda PKB selama 1 tahun adalah  25% x PKB sedangkan Besar denda PKB perbulan tinggal di bagi 12 saja.
    • SWDKLLJ Besaran pembayaran Asuransi kecelakaan yang dikelola jasaraharja yang wajib dibayar tiap tahun oleh pemilik kendaraan. Biayanya  sebesar Rp. 35.000 dan denda flat sebesar Rp. 32.000
    • Biaya ADM STNK merupakan biaya perpanjangan STNK dengan tarif flat Rp 50.000
    • Biaya adm TNKB adalah biaya untuk pembuatan Tanda Nomor kendaraan Bermotor (plat nomor baru) dengan biaya flat Rp 30.000
  • Setelah itu ada panggilan untuk melakukan pembayaran, kita akan mendapatkan struk pembayarannya
  • Tunggu sebentar sampai petugas memanggil nama kita. Struk pembayaran tadi ditukar dengan Notis Pajak dan STNK baru.dan Mendapatkan resi untuk pengambilan plat nomor baru.Jika antrian tidak panjang, Plat motor baru bisa diambil saat itu juga, tapi jika antrian panjang bisa diambil keesokan harinya.
Demikian reportase pembuatan STNK baru tanpa harus membawa motor pulang ke rumah.
Semoga bermanfaat


Artikel Terkait :
Nomor Rekening Titipan Tilang
Cerita Mitos Slip Tilang Biru VS Slip Tilang Merah
Tidak Salah tapi ditilang. Banding saja jika berani
Prosedur Slip tilang Biru VS Slip Tilang Merah

Prosedur Perpanjangan STNK (Membayar Pajak Tahunan) Baik Telat Maupun Ontime
Mengurus Pajak Motor Tahunan Jawa Barat Online se-Indonesia
Mengetahui Info Data Kendaraan dan nominal Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SMS
Samsat Online 3 Provinsi (DKI, Jabar, Banten)
Mengurus Pajak Tahunan Plat Jawa Barat di malam Hari (Samsat Nite)
Mengurus Pajak Motor di Tahun ke-lima (5 Tahunan) Lintas Provinsi Bag.1  Membuat Pengantar Cek Fisik dari Daerah Domisili
Mengurus Pajak Motor di Tahun ke-lima (5 Tahunan) Lintas Provinsi Bag.2  Mengurus Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak di Samsat Asal

Post a Comment for "Mengurus Pajak Motor di Tahun ke-lima (5 Tahunan) Lintas Provinsi Bag.2 Mengurus Perpanjangan STNK dan Pembayaran Pajak di Samsat Asal"