Mengurus Administrasi Kependudukan Bag. 2 -Membuat KTP dan KK baru di Kota Tujuan


Setelah mendapat Surat pengantar dari Dinas Asal, Proses Pengurusan KK dan KTP baru belum selesai. Bagi yang akan mengurus surat pindah di daerah baru atau tempat yang ingin dituju, baik itu karena alasan kuliah, bekerja, berumah tangga atau alasan lainnya masih harus bersabar dengan proses selanjutnya.

Untuk Membuat surat pengantar dari daerah asal dan cara mengurus Pindah warga Antar Kota/Kabupaten silakan baca artikel sebelumnya “Mengurus Administrasi Kependudukan bag. 1 -Mencabut KK dan KTP dari daerah asal-

Untuk mengurus KK dan KTP baru karena Kepindahan antar Kota/Kabupaten, langkah selanjutnya setelah mendapat Surat pengantar dan KTP sementara dari Kota/Kab. asal, maka surat pengantar tersebut harus diserahkan ke Dinas terkait di kota tujuan.

Agar Surat Pengantar tersebut bisa diterima oleh Dinas terkait di daerah tujuan, seperti biasa kita diminta membuat surat pengantar dari RT hingga Kecamatan tujuan dengan menjelaskan maksud dan tujuannya kepindahan tersebut.

Masing-masing nama yang akan tercantum dalam KK baru (pihak suami dan istri) wajib menyiapkan data administrasi sebagai berikut :
  • Pengantar Disdukcapil asal jika pindahan dari luar kota.
  • KTP Sementara dan atau KTP lama jika pindahan dari luar kota
  • FC KK lama
  • Foto berwarna 3x4  3 lembar 
  • FC Akta Lahir 
  • FC ijazah terakhir 
  • FC Surat Nikah
  • SKCK Asli dari Polsek Asal.
Seperti Biasa, di Desa akan diminta mengisi :
  • Form Pindah datang WNI
  • Form Permohonan Pembuatan KK 
  • Form Pemohonan Pembuatan  KTP
Siapkan persyaratan pendukung seperti diatas yang nantinya akan ditata oleh petugas kelurahan, sehingga data bisa langsung dibawa ke kecamatan atau dinas setempat.

Setelah dokumen administrasi tertata dan tertandatangani oleh pihak kelurahan, antar dokumen tersebut ke Kecamatan. Di kecamatan hanya meminta tandatangan dan stempel dari kecamatan sebagai validasi surat pengantar kelurahan. 

Bawa berkas yang sudah di validasi kecamatan ke Dinas Kpendudukan dan Pencatatan Sipil Setempat. Untuk kota-kota besar dan beberapa kota/Kabupaten kecil, perwakilan Kantor dinas terkait (Disdukcapil) biasanya bersebelahan dengan kantor kecamatannya atau memakai salah satu ruangan di kantor kecamatan. 

Terkadang juga, di beberapa kota/kabupaten hanya mengurus sampai kantor perwakilan Disdukcapil Kecamatan tanpa perlu mengurus sampai Disdukcapil Kota atau Kabupaten tujuan dengan resiko prosesnya akan lebih lama. Tapi jika setelah mendapat tanda tangan dari kecamatan kita langsung ke Disdukcapil Kota/Kab tanpa mampir ke kantor perwakilan juga dibolehkan, dimana hal tersebut dapat memotong lamanya waktu pemrosesan berkas.

Serahkan data yang sudah distempal kecamatan beserta perlengkapan lainnya ke loket pendaftaran di kantor perwakilan Disdukcapil tersebut. Nanti akan dibuatkan resi/ tanda terima sebagai bukti penyerahan berkas dan tanda terima tersebut wajib dibawa saat pengambilan KTP dan KK yang baru jika sudah jadi. 

Lama waktu pembuatan KK baru sekitar 5-7 hari, begitu juga dengan e-KTP apabila prosesnya terakhirnya adalah kantor perwakilan. Alternatif lain, setelah mendapat tanda tangan dari petugas kecamatan berkas tersebut langsung dibawa sendiri ke disdukcalil setempat (bukan kantor perwakilan), maka prosesnya cetak KK bisa lebih singkat yaitu 1-3 hari kerja. 

Jika sebelumnya telah melakukan perekaman data ektp di daerah asal maka tinggal menunggu ektp jadi saja. Tapi jika belum rekam data, kita langsung disuruh rekam data ditempat tersebut. Jadi kalau bisa jangan diwakilkan pengurusannya. 

Blangko ektp sekarang menjadi barang yang langka. Jika blangko e-KTP sedang kosong, proses pengambilan e-KTP baru bisa sampai 3 bulan atau lebih. Sebagai ganti eKTP kita diberi selembar kertas sebagai pengganti ektp.

KTP sementara dan surat Pindah Datang dari Disdukcapil asal berlaku selama 30 Hari. Jika kita megurusnya setelah KTP sementara itu berakhir (kadaluarsa), maka akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp 50.000 berapapun lama masa keterlambatannya. Denda ini denda resmi, dibuatkan kwitansi dan masuk kas Daerah setempat.

Semoga bermanfaat.





Post a Comment for "Mengurus Administrasi Kependudukan Bag. 2 -Membuat KTP dan KK baru di Kota Tujuan"